|
|
EXALT PATENT melayani konsultasi di bidang patentabilitas invensi dan pelaksanaan administratif berkaitan dengan pengajuan aplikasi paten, baik di dalam maupun di luar negri. Sebagai konsultan, pelayanan kami meliputi :
- Menyiapkan persyaratan permohonan paten (administratif) dan mengajukannya ke Dirjen Haki.
- Menangani hal-hal yang berhubungan dengan patentabilitas, oposisi dan pernyataan ketidaksahan paten.
- Menangani hal-hal yang berhubungan dengan otorisasi dan pengaljhan hak paten.
- Menyediakan jasa searching invensi sebelumnya, penyelidikan pelanggaran paten dan opini-opini berkaitan dengan invensi terkait.
- Membayar biaya tahunan pemeliharaan paten.
tipe aplikasi paten :
- Permohonan Paten
- Permohonan Paten Sederhana
- Permohonan PCT
periode paten :
- 20 tahun untuk paten terhitung dari tanggal penerimaan
- 10 tahun untuk paten sederhana terhitung dari tanggal penerimaan
persyaratan kelengkapan dokumen :
Formulir permohonan paten dan kelengkapannya harus tertulis dalam bahasa Indonesia. Kelengkapan dokumen yang diperlukan adalah :
- Formulir permohonan paten
- Spesifikasi Paten yang terdiri dari deskripsi, klaim, abstrak dan gambar (jika ada) dengan syarat sebagai berikut :
- Spesifikasi paten harus ditik di kertas HVS putih ukuran A-4, minimum 80 gr dengan tipe huruf yang tingginya tidak kurang dari 0.21 cm dan spasi 1,5. Ukuran margin adalah sebagai berikut : 2 cm dari tepi atas, 2 cm dari tepi bawah, 2,5 cm dari tepi kiri dan 2 cm dari tepi kanan.
- Gambar (jika ada) harus dicetak di kertas putih ukuran A4 dengan berat minimum 100 gr dengan minimum margin sebagai berikut : 2,5 cm dari tepi atas, 1 cm dari tepi bawah, 2,5 cm dari tepi kiri dan 1,5 cm dari tepi kanan.
- Surat Kuasa
- Surat pengalihan hak apabila pemohon bukan penemu
- Dokumen Prioritas (jika diajukan dengan hak prioritas)
Kelengkapan dokumen untuk permohonan PCT untuk fase nasional chapter 1 :
- Formulir permohonan paten
- Surat Kuasa
- Spesifikasi Paten yang terdiri dari deskripsi, klaim, abstrak dan gambar (jika ada)
- Surat pengalihan hak apabila pemohon bukan penemu
- Publikasi WIPO
- International Search Report
- PCT/RO/101 (PCT Request), dan
- PCT/IB/308 ( PCT Notice Informing The Applicant of The Communication of The International Application to The Designated Offices) .
Kelengkapan dokumen untuk permohonan PCT untuk fase nasional chapter 2 :
- Mengisi formulir permohonan paten rangkap 3 (kami akan siapkan untuk klien)
- Surat Kuasa
- Spesifikasi Paten yang terdiri dari deskripsi, klaim, abstrak dan gambar (jika ada)
- Surat pengalihan hak apabila pemohon bukan penemu
- Publikasi WIPO
- International Search Report
- Form PCT/IPEA/409 (International Preliminary Examination Report)
- Form PCT/IB/332 (PCT Information Concerning Elected Offices Notified of Their Election)
- Form PCT/IPEA/401 (PCT Demand ).
Untuk pendaftaran paten dengan PCT, syarat no. No. 2, 3 dan 5 harus dikirimkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo fase nasional ( fotokopi atau fax dapat diterima , sedangkan dokumen asli dapat dikirimkan kemudian) . Syarat no 1,4, 6-9 dapat dikirmkan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo. Terjemahan dokumen ke bahasa Indonesia dapat diberikan paling lambat 1 bulan setelahnya.
|
|