exalt patent indonesia

Graha Exalt. JL Labu 2 Blok D 2 / 22 , BSDCity, Tangerang 15318, Banten, Indonesia.

Ph/Fax : +62-21-5373215 / +622193519369

email : exalt@exaltpatent.com / exaltpatent@yahoo.com

P A T E N

  ENGLISH
  BAHASA
   

BERANDA
PATEN
MEREK
DESAIN INDUSTRI
HAK CIPTA
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
RAHASIA DAGANG
HUBUNGI KAMI

SITUS TERKAIT :

ALAMAT:

Graha Exalt. Jln. Labu 2 Blok D 2 No. 22, Sektor I.6, BSDCity, Tangerang 15318, Indonesia

Ph / Fax : 62-21-5373215

email : exalt@exaltpatent.com exaltpatent@yahoo.com

Hak Cipta © 2011
EXALT PATENT Indonesia
All rights reserved.

 

EXALT PATENT melayani konsultasi di bidang patentabilitas invensi dan pelaksanaan administratif berkaitan dengan pengajuan aplikasi paten, baik di dalam maupun di luar negri.  Sebagai konsultan, pelayanan kami meliputi :

  1. Menyiapkan persyaratan permohonan paten (administratif) dan mengajukannya ke Dirjen Haki.
  2. Menangani hal-hal yang berhubungan dengan patentabilitas, oposisi dan pernyataan   ketidaksahan paten.
  3. Menangani hal-hal yang berhubungan dengan otorisasi dan pengaljhan hak paten.
  4. Menyediakan jasa searching invensi sebelumnya, penyelidikan pelanggaran paten dan opini-opini berkaitan dengan invensi terkait.
  5. Membayar biaya tahunan pemeliharaan paten.

tipe aplikasi paten :  

  1. Permohonan Paten
  2. Permohonan Paten Sederhana
  3. Permohonan PCT

periode paten :

  1. 20 tahun untuk paten terhitung dari tanggal penerimaan
  2. 10 tahun untuk paten sederhana terhitung dari tanggal penerimaan

persyaratan kelengkapan dokumen :
Formulir permohonan paten dan kelengkapannya harus tertulis dalam bahasa Indonesia. Kelengkapan dokumen yang diperlukan adalah :

  1. Formulir permohonan paten
  2. Spesifikasi Paten yang terdiri dari deskripsi, klaim, abstrak dan gambar (jika ada) dengan syarat sebagai berikut :
    1. Spesifikasi paten harus ditik di kertas HVS putih ukuran A-4, minimum 80 gr dengan tipe huruf yang tingginya tidak kurang dari 0.21 cm dan spasi 1,5. Ukuran margin adalah sebagai berikut : 2 cm dari tepi atas, 2 cm dari tepi bawah, 2,5 cm dari tepi kiri dan 2 cm dari tepi kanan.
    2. Gambar (jika ada) harus dicetak di kertas putih ukuran A4 dengan berat minimum 100 gr dengan minimum margin sebagai berikut : 2,5 cm dari tepi atas, 1 cm dari tepi bawah, 2,5 cm dari tepi kiri dan 1,5 cm dari tepi kanan.
  3. Surat Kuasa
  4. Surat pengalihan hak apabila pemohon bukan penemu
  5. Dokumen Prioritas (jika diajukan dengan hak prioritas)

Kelengkapan dokumen untuk permohonan PCT untuk fase nasional chapter 1 :

  1. Formulir permohonan paten
  2. Surat Kuasa
  3. Spesifikasi Paten yang terdiri dari deskripsi, klaim, abstrak dan gambar (jika ada)
  4. Surat pengalihan hak apabila pemohon bukan penemu
  5. Publikasi WIPO
  6. International Search Report
  7. PCT/RO/101 (PCT Request), dan
  8. PCT/IB/308 ( PCT Notice Informing The Applicant of The Communication of The International Application to The Designated Offices) .

Kelengkapan dokumen untuk permohonan PCT untuk fase nasional chapter 2 :

  1. Mengisi formulir permohonan paten rangkap 3      (kami akan siapkan  untuk klien)
  2. Surat Kuasa
  3. Spesifikasi Paten yang terdiri dari deskripsi, klaim, abstrak dan gambar (jika ada)
  4. Surat pengalihan hak apabila pemohon bukan penemu
  5. Publikasi WIPO
  6. International Search Report
  7. Form PCT/IPEA/409 (International Preliminary Examination Report)
  8. Form PCT/IB/332 (PCT Information Concerning Elected Offices Notified of Their Election)
  9. Form PCT/IPEA/401 (PCT Demand ).

Untuk pendaftaran paten dengan PCT, syarat no. No. 2, 3 dan 5 harus dikirimkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo fase nasional ( fotokopi atau fax dapat diterima , sedangkan dokumen asli dapat dikirimkan kemudian) . Syarat no 1,4, 6-9 dapat dikirmkan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo. Terjemahan dokumen ke bahasa Indonesia dapat diberikan paling lambat 1 bulan setelahnya.